Dengan demikian, calon penumpang dapat membeli tiket dalam periode yang telah ditetapkan untuk perjalanan udara selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, besaran penurunan harga tetap bergantung pada karakteristik masing-masing penerbangan dan ketersediaan kursi.
Kemenhub akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemberian stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru," ujar Lukman.
(Dhera Arizona)