sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Guyur Stimulus Nataru, Harga Tiket Pesawat Bisa Turun hingga 12 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/10/2026 11:15 WIB
Pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11–12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Pemerintah Guyur Stimulus Nataru, Harga Tiket Pesawat Bisa Turun hingga 12 Persen. (Foto Istimewa)
Pemerintah Guyur Stimulus Nataru, Harga Tiket Pesawat Bisa Turun hingga 12 Persen. (Foto Istimewa)

Kedua, pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kebijakan pengurangan biaya layanan bandara tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Lukman menyebutkan, stimulus berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement