Kedua, pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Kebijakan pengurangan biaya layanan bandara tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
Lukman menyebutkan, stimulus berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.