IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut dihimpun dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui expansion basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Dari keseluruhan realisasi tersebut, PPN PMSE memimpin dengan kontribusi Rp45,21 triliun, disusul Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menetapkan 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Khusus sepanjang September 2026, DJP merilis penunjukan terhadap tiga entitas baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) BV, dan Airwallex Digital (Netherlands) BV, serta melakukan pembaruan data atas Niantic International Ltd.