IDXChannel - Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 18 September 2026 dinilai menjadi angin segar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal.
Diketahui, Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu ketentuannya mengatur bahwa pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan.
Keputusan tersebut juga mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan oleh pemegang IUP/IUPK yang memerlukan persetujuan Menteri.
Ketua Umum Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, berharap kebijakan baru tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kegiatan operasional pertambangan.
"Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana kebijakan ini dapat diterjemahkan menjadi kesempatan nyata bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang dan berpartisipasi secara profesional,” ujar Rakhmatullah dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Rakhmatullah menjelaskan, keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan telah lama menjadi perhatian asosiasi. Sebelumnya, aspirasi mengenai terbatasnya akses pelaku usaha jasa pertambangan daerah terhadap peluang pekerjaan di sektor pertambangan juga telah disampaikan melalui aksi di Kantor Kementerian ESDM pada Desember 2025.
Dia menegaskan, perluasan kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas dan profesionalisme perusahaan daerah. Dengan demikian, pengusaha lokal dapat bersaing secara sehat sekaligus memenuhi standar kompetensi dan keselamatan yang dipersyaratkan industri.
"Pengusaha lokal harus memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bersaing secara sehat, dengan tetap memenuhi standar kompetensi, keselamatan, dan profesionalisme yang dipersyaratkan industri. Pada akhirnya, aktivitas pertambangan harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakatnya,” kata Rakhmatullah.
Menurutnya, keterlibatan pengusaha lokal juga perlu mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), hingga DPR RI khususnya Komisi XII.
“Kami berharap implementasi Kepmen ini mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perusahaan pemegang IUP/IUPK, serta DPR RI khususnya Komisi XII," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rahmat Mustafa, mengusulkan adanya penyelenggaraan sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 365/2026 yang melibatkan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, asosiasi IUJP, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), serta para pemegang IUP/IUPK di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Forum tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai substansi kebijakan, ruang lingkup pengaturan, dan mekanisme pelaksanaannya. Selain itu, sosialisasi diharapkan membuka dialog antara perusahaan pertambangan dan penyedia jasa lokal mengenai kebutuhan operasional, standar kompetensi, kapasitas usaha, serta peluang kemitraan.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, M. Pradana Indraputra, juga mendorong asosiasi memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta membangun komunikasi konstruktif dengan pemegang IUP/IUPK di wilayah Konawe Utara.
Penguatan koordinasi tersebut dinilai penting agar ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 365/2026 dapat dipahami dan diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
(NIA DEVIYANA)