sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepmen ESDM 365/2026 Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Perusahaan Jasa Tambang Lokal

Economics editor Tangguh Yudha
03/11/2026 13:44 WIB
Kepmen ESDM ini mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Minerba.
Kepmen ESDM 365/2026 Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Perusahaan Jasa Tambang Lokal. Foto: iNews Media Group.
Kepmen ESDM 365/2026 Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Perusahaan Jasa Tambang Lokal. Foto: iNews Media Group.

“Kami berharap implementasi Kepmen ini mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perusahaan pemegang IUP/IUPK, serta DPR RI khususnya Komisi XII," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rahmat Mustafa, mengusulkan adanya penyelenggaraan sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 365/2026 yang melibatkan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, asosiasi IUJP, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), serta para pemegang IUP/IUPK di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Forum tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai substansi kebijakan, ruang lingkup pengaturan, dan mekanisme pelaksanaannya. Selain itu, sosialisasi diharapkan membuka dialog antara perusahaan pertambangan dan penyedia jasa lokal mengenai kebutuhan operasional, standar kompetensi, kapasitas usaha, serta peluang kemitraan.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, M. Pradana Indraputra, juga mendorong asosiasi memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta membangun komunikasi konstruktif dengan pemegang IUP/IUPK di wilayah Konawe Utara.

Penguatan koordinasi tersebut dinilai penting agar ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 365/2026 dapat dipahami dan diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement