IDXChannel - Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 18 September 2026 dinilai menjadi angin segar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal.
Diketahui, Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu ketentuannya mengatur bahwa pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan.
Keputusan tersebut juga mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan oleh pemegang IUP/IUPK yang memerlukan persetujuan Menteri.
Ketua Umum Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, berharap kebijakan baru tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kegiatan operasional pertambangan.