sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepmen ESDM 365/2026 Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Perusahaan Jasa Tambang Lokal

Economics editor Tangguh Yudha
03/11/2026 13:44 WIB
Kepmen ESDM ini mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Minerba.
Kepmen ESDM 365/2026 Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Perusahaan Jasa Tambang Lokal. Foto: iNews Media Group.
Kepmen ESDM 365/2026 Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Perusahaan Jasa Tambang Lokal. Foto: iNews Media Group.

"Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana kebijakan ini dapat diterjemahkan menjadi kesempatan nyata bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang dan berpartisipasi secara profesional,” ujar Rakhmatullah dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).

Rakhmatullah menjelaskan, keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan telah lama menjadi perhatian asosiasi. Sebelumnya, aspirasi mengenai terbatasnya akses pelaku usaha jasa pertambangan daerah terhadap peluang pekerjaan di sektor pertambangan juga telah disampaikan melalui aksi di Kantor Kementerian ESDM pada Desember 2025.

Dia menegaskan, perluasan kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas dan profesionalisme perusahaan daerah. Dengan demikian, pengusaha lokal dapat bersaing secara sehat sekaligus memenuhi standar kompetensi dan keselamatan yang dipersyaratkan industri.

"Pengusaha lokal harus memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bersaing secara sehat, dengan tetap memenuhi standar kompetensi, keselamatan, dan profesionalisme yang dipersyaratkan industri. Pada akhirnya, aktivitas pertambangan harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakatnya,” kata Rakhmatullah.

Menurutnya, keterlibatan pengusaha lokal juga perlu mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), hingga DPR RI khususnya Komisi XII.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement