Manajemen BPR Pasarraya Kuta kemudian menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, upaya tersebut belum mampu memperbaiki kondisi keuangan dan permodalan bank secara signifikan.
OJK selanjutnya meningkatkan status pengawasan BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Pemegang saham dan pengurus juga telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi kebutuhan permodalan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan perbaikan yang signifikan.
"Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan memperbaiki kinerja keuangan tetapi tidak mampu memberikan hasil yang signifikan. Karena tidak dapat disehatkan kembali, Lembaga Penjamin Simpanan akhirnya memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta kami mencabut izin usahanya," kata Parjiman.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/A.
(Shifa Nurhaliza Putri)