IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan independensi pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap terjaga dalam rencana demutualisasi bursa, meskipun nantinya struktur kepemilikan saham Bursa Efek mengalami perubahan.
Ketentuan mengenai independensi tersebut menjadi salah satu substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pengurus Bursa Efek Indonesia, baik Direksi maupun Dewan Komisaris harus bersifat independen.
"Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," demikian jawaban tertulis Hasan dalam konferensi pers RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga independensi BEI, termasuk apabila kepemilikan saham Bursa nantinya dapat dimiliki oleh pihak di luar Anggota Bursa.