Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi tidak mengubah prinsip pemisahan antara kepentingan pemegang saham, fungsi bisnis, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa.
Sementara itu, RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek saat ini menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan selanjutnya dilakukan pengundangan. (Febrina Ratna Iskana)