IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memperoleh dividen setelah proses demutualisasi bursa diterapkan. Namun, pembagian dividen harus tetap memperhatikan kebutuhan dana cadangan operasional dan pengembangan bursa.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham BEI yang saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, BEI dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan BEI.
"Bahwa Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa Efek," kata Hasan dalam Jawaban Tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).