IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri alur perintah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menyebut penyidik akan mendalami alur tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Kita akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan menyusul adanya fakta hukum terkait perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.
Dalam penyidikan KPK, Sontang sebelumnya menolak membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon jika tidak ada perintah dari atasan.
"Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan," lanjut dia.