IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai rupiah dan valuta asing dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tunai itu berjumlah Rp106,3 miliar yang ditemukan di rumah sejumlah pihak terkait perkara ini.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, lokasi pertama ditemukan di Arif Sugiyanto selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di sana, ditemukan uang dalam rupiah dan valuta asing yang rinciannya Rp31,86 miliar, USD2.611.500, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.