IDXChannel – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengumumkan tentang keputusan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai melakukan pengecekan penanganan Karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9/2026).
Pengecekan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono.
“Hari ini saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” kata Menhut.
Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.