sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhut Bekukan Izin Usaha Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla

News editor Felldy Utama
14/09/2026 23:48 WIB
Kemenhut kembali mengumumkan tentang keputusan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kaltim terkait karhutla.
Menhut Bekukan Izin Usaha Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla. (Foto: iNews Media Group)
Menhut Bekukan Izin Usaha Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengumumkan tentang keputusan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai melakukan pengecekan penanganan Karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9/2026).

Pengecekan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono. 

“Hari ini saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” kata Menhut.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement