sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BNPB Wanti-Wanti Larangan Bakar Lahan Gambut saat Kemarau

News editor Ari Sandita
12/09/2026 10:24 WIB
BNPB mengingatkan tidak ada toleransi atau celah hukum mana pun yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau.
BNPB Wanti-Wanti Larangan Bakar Lahan Gambut saat Kemarau. (Foto: Istimewa)
BNPB Wanti-Wanti Larangan Bakar Lahan Gambut saat Kemarau. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengingatkan tentang regulasi dan penegakan hukum dalam pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tanah Air. 

Yakni tidak ada toleransi atau celah hukum mana pun yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau.

"Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 11/2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah setempat, di mana tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut pada musim kemarau. 

BNPB mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement