Dia menambahkan, aktivitas pembakaran hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yaitu di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan telah tiba.
Pembakaran lahan gambut di musim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu," tuturnya.
Langkah tegas ini diambil untuk mendukung kerja keras Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan agar upaya pemadaman tidak sia-sia akibat munculnya titik bakar baru yang disengaja.
BNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum serta bersama-sama menjaga lingkungan demi mencegah dampak buruk Karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.