IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani mengatakan, pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun dan memastikan akan menindaklanjuti setiap dugaan pungutan yang terjadi di lapangan.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," kata Rachmi dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 berlangsung secara nasional.
"Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," ujarnya.