sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhut Bekukan Izin Usaha Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla

News editor Felldy Utama
14/09/2026 23:48 WIB
Kemenhut kembali mengumumkan tentang keputusan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kaltim terkait karhutla.
Menhut Bekukan Izin Usaha Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla. (Foto: iNews Media Group)
Menhut Bekukan Izin Usaha Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla. (Foto: iNews Media Group)

Kemudian, PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas terbakar 48,57 hektare.

Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021, luas konsesi 15.336 hektare dan luas terbakar 531 hektare.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah, kata dia, tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

“Secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” ujarnya. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement