sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam Rangkaian OTT HGB di Kabupaten Bogor

News editor Nur Khabibi
16/09/2026 02:02 WIB
Uang tunai itu berjumlah Rp106,3 miliar yang ditemukan di rumah sejumlah pihak terkait perkara ini. 
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam Rangkaian OTT HGB di Kabupaten Bogor. (Foto Nur Khabibi/IMG)
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam Rangkaian OTT HGB di Kabupaten Bogor. (Foto Nur Khabibi/IMG)

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujarnya. 

Atas perbuatannya, terhadap ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap SON bersama-sama dengan ERW; serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement