Selain mengatur pembagian dividen, RPOJK tersebut mewajibkan BEI membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan secara tahunan. Besaran dana cadangan yang disisihkan ditetapkan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rencana penyisihan dana cadangan tahunan serta penggunaan dana cadangan oleh BEI selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI.
Aturan mengenai dividen tersebut menjadi bagian dari kerangka demutualisasi BEI yang disiapkan OJK. Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham BEI dari keanggotaan bursa.
Dalam RPOJK, kepemilikan saham BEI juga dibatasi maksimal 5 persen secara langsung maupun tidak langsung. Pihak yang hendak memiliki saham lebih dari 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
RPOJK Pemegang Saham BEI saat ini masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan kemudian diundangkan.
(Dhera Arizona)