IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS) yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Industri Mineral (BIM), dan BPI Danantara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah membentuk Satgas khusus yang spesifik untuk merancang konsep regulasi yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral.
"Kami telah membentuk Satgas percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia sebagai upaya realisasi penyelenggaraan BMKS. Satgas ini terdiri dari beberapa instansi seperti BIM, OJK, BI, dan Danantara," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito menambahkan saat ini telah terbentuk 4 kelompok kerja (Pokja) yang salah satunya pembentukan entitas usaha penyelenggara bursa mineral.
"Pokja 2 fokusnya pada organisasi dan finansial. Jadi termasuk pembentukan entitas dan tata kelola, struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya manusia, model bisnis, capex, opex, sampai skema pendanaan," kata Sarjito.