sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Libatkan Danantara dan BI Bentuk Entitas Usaha Penyelenggara Bursa Mineral

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
15/09/2026 18:21 WIB
OJK percepat pembentukan Bursa MIneral dan Komoditas Strategis dengan menggandeng BI, BIM, dan Danantara.
OJK Libatkan Danantara dan BI Bentuk Entitas Usaha Penyelenggara Bursa Mineral. (Foto: iNews Media Group)
OJK Libatkan Danantara dan BI Bentuk Entitas Usaha Penyelenggara Bursa Mineral. (Foto: iNews Media Group)

Menurut Sarjito, pembentukan entitas menjadi bagian penting dalam menyiapkan kelembagaan BMKS sebelum bursa mulai beroperasi. Selain menentukan bentuk dan tata kelola entitas, Pokja juga mengkaji kebutuhan organisasi serta sumber daya manusia yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dari sisi bisnis, pembahasan mencakup penyusunan model bisnis, kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex), belanja operasional atau operating expenditure (opex), serta skema pendanaan.

Persiapan tersebut dilakukan secara lintas lembaga melalui satuan tugas yang melibatkan Badan Industri Mineral (BIM), OJK, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.

Selain Pokja organisasi dan finansial, Sarjito menjelaskan, terdapat tiga kelompok kerja lain yang menangani aspek berbeda. Pokja pertama berfokus pada regulasi dan tata kelola, termasuk penyusunan kerangka Peraturan OJK (POJK), rulebook bursa dan kliring, serta mandat kelembagaan dan perizinan.

Pokja ketiga menangani teknologi dan operasional, mulai dari target operating model, arsitektur perdagangan, clearing dan settlement, registrasi, integrasi, pengujian, hingga migrasi sistem.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement