sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Tanah Rp4,8 Triliun di Bali, Polri Periksa Pihak ATR/BPN

News editor Puteranegara
18/09/2026 10:17 WIB
Saksi yang diperiksa berasal pegawai ATR/BPN dan Kantor BPN Bali.
Dugaan Korupsi Tanah Rp4,8 Triliun di Bali, Polri Periksa Pihak ATR/BPN
Dugaan Korupsi Tanah Rp4,8 Triliun di Bali, Polri Periksa Pihak ATR/BPN

IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali senilai Rp4,8 triliun. 

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, saksi yang diperiksa berasal pegawai ATR/BPN dan Kantor BPN Bali.

Indra menambahkan, penyidik turut memeriksa saksi dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) selaku pihak yang menguasai lahan serta PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.

"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," kata Indra, Jumat (18/9/2026). 

Indra mengatakan pemeriksaan dilakukan lantaran pihaknya tengah mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai.

Paadahal kewajiban aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD sampai saat ini belum dipenuhi. Dia melanjutkan, belum ada lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung BPN. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement