sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang Ditangkap

News editor Nur Ichsan Yuniarto
16/09/2026 13:46 WIB
SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.
Polri Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang Ditangkap
Polri Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang Ditangkap

IDXChannel – Polri melalui Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota Provinsi Riau. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka.

Kasus ini terungkap dari informasi peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian berkembang hingga Pekanbaru dan mengungkap jaringan yang memiliki peran mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace dan perantara dengan tarif Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

“Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat,” kata Sepuh, Rabu (16/9/2026).

Modusnya, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP. Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.

Data tersebut dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.

Pengungkapan bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus dan secara bertahap mengamankan tersangka lainnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement