"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," kata Indra.
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," katanya.
Sebelumnya Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus korupsi tanah seluas 230.450 meter milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali yang ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Indra menjelaskan kasus ini bermula dari adanya proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam proses tersebut, Indra mengatakan PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Akan tetapi, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.
Padahal, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara itu. Ia mengatakan penyidik juga menemukan aksi pemagaran, pemasangan papan hingga pembangunan pos jaga.