sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Pulihkan Permodalan, Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut OJK

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/09/2026 15:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.
Gagal Pulihkan Permodalan, Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut OJK. (Foto: Ilustrasi)
Gagal Pulihkan Permodalan, Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut OJK. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. Pencabutan izin dilakukan setelah bank tersebut dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi permodalannya.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta berlaku sejak 17 September 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap kondisi keuangan bank.

"OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang berkedudukan di Kabupaten Badung terhitung sejak 17 September 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan demi memperkuat ketahanan industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik," ujar Parjiman dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Status tersebut ditetapkan setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan 12%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement