sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beberkan Pelanggaran Emiten Sepanjang 2026: Kasus ROTI hingga Transaksi Material BNBR

Market news editor Rohman Wibowo
17/09/2026 08:12 WIB
Pelanggaran yang dilakukan oleh emiten-emiten berskala besar tersebut didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi transaksi material.
OJK Beberkan Pelanggaran Emiten Sepanjang 2026: Kasus ROTI hingga Transaksi Material BNBR
OJK Beberkan Pelanggaran Emiten Sepanjang 2026: Kasus ROTI hingga Transaksi Material BNBR

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah bentuk pelanggaran ketentuan pasar modal yang berujung pada penjatuhan sanksi terhadap 22 emiten sepanjang tahun 2026 berjalan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh emiten-emiten berskala besar tersebut didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi transaksi material serta penyimpangan prosedur penunjukan auditor eksternal.

OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal terus dijalankan secara tegas demi menjaga transparansi dan perlindungan bagi investor publik. Dari puluhan korporasi yang terbukti melanggar regulasi tata kelola dan keterbukaan informasi, OJK menyoroti adanya kelalaian prosedur fundamental pada sejumlah emiten ternama.

"Sepanjang 2026 ini ada 22 emiten yang telah kami jatuhi sanksi, di mana sebagian pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan transaksi material hingga penunjukan akuntan publik yang menyalahi prosedur," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan surat sanksi yang dirilis otoritas, salah satu kasus menyangkut tata kelola penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh produsen roti merek Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. 

Manajemen emiten berkode saham ROTI tersebut terbukti menunjuk dan menyetujui KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 dan 2024 melalui keputusan direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan, yang melanggar POJK Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement