Tindakan direksi yang melangkahi wewenang pemegang saham tersebut menjadi dasar pengenaan sanksi administratif oleh regulator. Atas pelanggaran tersebut, perseroan dijatuhi hukuman denda finansial guna memberi efek jera terhadap ketertiban administrasi korporasi.
"Untuk kasus ROTI, penunjukan KAP untuk audit laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 diputuskan direksi sebelum RUPST digelar, sehingga perseroan dijatuhi denda Rp150 juta," kata Hasan.
Pelanggaran kepatuhan juga ditemukan pada emiten konglomerasi PT Bakrie & Brothers Tbk terkait transaksi bernilai material yang dieksekusi entitas terkendalinya. Anak usaha BNBR tersebut diketahui menarik pinjaman bernilai jumbo sebesar Rp4,816 triliun atau setara 115,87 persen dari total ekuitas perseroan dari pihak kreditur yang berbeda dari nama yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham dalam forum RUPS.
Selain mengalihkan kreditur tanpa persetujuan RUPS yang sah, perseroan tidak menunjuk penilai independen serta tidak mempublikasikan keterbukaan informasi kepada publik dan regulator sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Akumulasi pelanggaran berlapis itu membuat OJK melayangkan sanksi denda yang jauh lebih besar kepada perseroan.
"Entitas terkendali BNBR menerima fasilitas pinjaman yang melampaui batas ekuitas dari pihak yang berbeda tanpa persetujuan RUPS maupun laporan ke OJK, sehingga kami kenakan denda Rp1,2 miliar," kata Hasan.
(Nur Ichsan Yuniarto)