Situasi ini berpotensi meningkatkan beban pembiayaan masa pensiun. Masyarakat membutuhkan dana yang cukup untuk mempertahankan kualitas hidup setelah tidak lagi memperoleh penghasilan rutin dari pekerjaan, termasuk untuk membayar kebutuhan kesehatan dan tempat tinggal.
Karena itu, penguatan industri dana pensiun menjadi salah satu aspek penting dalam menghadapi perubahan demografi. Persiapan keuangan perlu dilakukan sejak usia produktif agar masyarakat memiliki akumulasi dana yang memadai ketika memasuki masa pensiun.
OJK juga mendorong industri asuransi dan dana pensiun untuk memperkuat pengelolaan risiko, tata kelola, serta kemampuan keuangan perusahaan. Langkah tersebut diperlukan agar industri mampu menjalankan fungsi perlindungan sekaligus memenuhi kewajiban jangka panjang kepada nasabah dan peserta dana pensiun.
Selain memberikan perlindungan, industri asuransi dan dana pensiun memiliki peran sebagai investor institusional yang dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pengelolaan dan penempatan dana investasi.
Hingga Agustus 2026, total aset industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tercatat mencapai Rp2.998 triliun. Besarnya dana kelolaan tersebut menunjukkan potensi industri dalam mendukung kebutuhan pembiayaan jangka panjang, termasuk melalui pengembangan investasi yang dikelola secara prudent.
(Febrina Ratna Iskana)