IDXChannel - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengusulkan batas maksimal (limit) penjaminan polis asuransi jiwa hingga Rp500 juta. Besaran angka tersebut dinilai masih selaras dengan rata-rata nilai uang pertanggungan (UP) pada industri asuransi jiwa di Indonesia.
Direktur Eksekutif AAJI, Emira E. Oepangat mengatakan, seluruh perusahaan asuransi jiwa anggota asosiasi hingga kini tidak mengajukan keberatan atas usulan besaran penjaminan tersebut.
"Kalau dari AAJI mungkin itu masih masuk range-nya kita ya, karena kan melihat berapa UP sama penjaminan rata-rata di luar unit ringnya," kata Emira saat ditemui di Graha AAJI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Emira menjelaskan, belum ada penolakan dari pelaku industri asuransi jiwa lantaran skema limit Rp500 juta sangat rasional jika disandingkan dengan profil risiko portofolio polis jiwa.
"Jadi sebetulnya anggota belum ada yang merasa terlalu keberatan sih," kata Emira.
Menurut Emira, penetapan limit penjaminan idealnya disesuaikan dengan karakteristik unik tiap sektor. Perbedaan signifikan terjadi pada industri asuransi umum yang memiliki cakupan objek proteksi amat beragam, seperti kendaraan, properti, hingga korporasi besar.
"Mungkin harus ditanyakan ke AAUI karena AAUI kan pertanggungannya beda-beda. Ada rumah, ada mobil, ada gedung," ujarnya.
Sebaliknya, pada lini bisnis asuransi jiwa, patokan batas penjaminan yang disiapkan LPS dipandang sudah memadai dalam merangkul mayoritas pemegang polis.
"Itu kan harganya ya pasti enggak ada yang merasa. Kalau untuk jiwa, insyaallah sampai sekarang sih belum ada yang kasarnya yang menolak gitu loh, karena memang masih di rata-rata. Kalau kita lihat pertanggungan rata-rata memang segitu sih," ujar dia.
Untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan program, Emira menyebutkan bahwa AAJI secara intensif terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, baik secara langsung bersama LPS maupun melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita sudah sering komunikasi baik dengan langsung dengan LPS maupun melewati OJK. Sudah banyak meeting-meeting, rapat-rapat yang melakukan koordinasi," katanya.
Sebelumnya, Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan beroperasi mulai Juli 2027 tidak hanya menetapkan nilai penjaminan, tetapi juga menyiapkan mekanisme resolusi apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba menjelaskan bahwa penanganan utama yang disiapkan LPS adalah metode transfer of business (TOB) atau pengalihan polis dari perusahaan yang bermasalah kepada perusahaan asuransi yang tergolong sehat.
“Ini harus dilihat oleh industri sebagai opportunity, kenapa? Karena tujuan utama dari program penjaminan ini (ada) dua sebenarnya keutamanya. Satu, protecting customer-nya, nasabahnya,” kata Purba.