Purba menekankan bahwa jaminan perlindungan hak nasabah menjadi pilar krusial dalam memupuk kembali tingkat kepercayaan masyarakat (trust) terhadap industri asuransi nasional secara menyeluruh.
“Dua, itu sebenarnya yang pengaruhnya besar terhadap trust, kenapa? dan kenapa? bagaimana kepercayaan itu terbentuk? memang ini harus ada pemahaman di masyarakat kenapa masyarakat itu harus trust dengan penjaminan polis,” ujarnya.
Melalui penerapan skema pengalihan portofolio polis tersebut, para pemegang polis diharapkan dapat terus memperoleh keberlanjutan hak dan manfaat proteksinya tanpa terputus akibat kegagalan operasional perusahaan asuransi terdahulu.
“Ketika perusahaan asuransi gagal, metode atau pendekatan yang paling kita utamakan adalah transfer of business. TOB, transfer of polis,” ujar Purba.
(NIA DEVIYANA)