"Kita selama ini kan sudah berjalan, ya, melalui ada yang Himbara, ada yang BPD juga, ya, gitu. Jadi, perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes-Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan, kan itu penting, ya. Karena ini kan menyangkut dapur dari ASN ini semua," kata Bima Arya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dia mengungkapkan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait usulan tersebut. Namun, hingga kini pemerintah masih melakukan kajian secara hati-hati sebelum mengambil keputusan.
Bim Arya menilai, pengalihan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi bukan persoalan sederhana karena akan berdampak pada perubahan sistem yang cukup besar.
"Masih kita kaji. Ya, kita matangkan dulu lah. Kita kaji secara hati-hati karena ini kan bukan hal yang sederhana. Bukan hal sederhana dan terjadi perubahan sistem yang cukup signifikan, ya," ujarnya.