sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Batu Bara

News editor Jonathan Simanjuntak
05/11/2026 14:17 WIB
Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara.
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Batu Bara. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Batu Bara. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

Pengakhiran PKP2B tersebut dilakukan setelah PT AKT dua kali mendapat teguran tertulis terkait kelalaian (default), tetapi tidak melakukan perbaikan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian.

Meski demikian, Samin Tan diduga memerintahkan agar aktivitas penambangan tetap berjalan. Bahkan, pada akhir 2021, Samin Tan disebut kembali memerintahkan Bagus Jaya Wardhana untuk melanjutkan produksi batu bara.

Untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, Samin Tan bersama sejumlah pihak juga diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain.

Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa bersama sejumlah pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah. Mereka yakni Direktur PT AKT A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung Handry Sulfian.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsidair, dia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement