sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Batu Bara

News editor Jonathan Simanjuntak
05/11/2026 14:17 WIB
Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara.
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Batu Bara. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Batu Bara. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

Selain merugikan keuangan negara, jaksa juga menduga perbuatan melawan hukum tersebut memperkaya Samin Tan dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan tiga pihak yang diduga menerima keuntungan, yakni Samin Tan, 13 pihak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana.

Adapun Samin Tan diduga diperkaya melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun. Sementara itu, 13 pihak di KSOP/KUPP diduga menerima keuntungan dengan total Rp3,98 miliar, sedangkan Muhammad Juni Eka Wardhana sebesar Rp170 miliar.

"Memperkaya terdakwa Samin Tan melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun, memperkaya para pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar dan memperkaya Muhammad Juni Eka Wardhana seluruhnya sebesar Rp170 miliar," tutur dia.

JPU menyebut, Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT diduga mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut selama periode 2017 hingga 2025. Padahal, Menteri ESDM saat itu telah menerbitkan keputusan pengakhiran PKP2B PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement