IDXChannel—Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan agar judi online dimasukkan ke dalam Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai klaster tindak pidana yang dapat dirampas asetnya.
Usulan ini disampaikan oleh Indonesia Millennials Center dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan usulan itu penting karena perputaran uang judi online dinilai perlu ditelusuri, terutama jika hasil tindak pidana dialihkan menjadi aset atau masuk ke sektor usaha lain.
“Dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat.
Menurut dia, Judol juga perlu diatur secara spesifik agar aset hasil tindak pidana yang diputar melalui aktivitas tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan.