IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT KAI (Persero), Bobby Rasyidin (BR). Penyitaan dilakukan pada Agustus 2025 alias tidak dalam waktu dekat serta tidak terkait KAI dan kapasitas BR selaku Dirut BUMN perkeretaapian tersebut.
Kabar penyitaan uang dari BR mendadak ramai setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK telah menyita uang Rp2 miliar dari BR selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina. Apalagi, Bobby belum lama ini bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas sejumlah rencana kerja KAI di Istana Negara.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi juga mengapresiasi BR bertindak kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut. Adapun dana tersebut diduga bersumber dari Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) di mana BR saat itu berstatus pihak swasta, dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero).
"Artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada (keterkaitan) dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dananya. Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," kata Budi.