IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berdampak terhadap pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny menegaskan, gaji kedua tenaga pengawas tersebut dialokasikan secara terpisah dan tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Dengan demikian, kebijakan pembatasan biaya operasional tidak mengurangi hak para pengawas.
"Jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," ujar Tysa di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Dia menjelaskan, pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan dilakukan melalui mekanisme top up virtual account (VA) kepada masing-masing SPPG setiap 10 hari sekali.
Setiap penambahan saldo VA mencakup sejumlah komponen kebutuhan SPPG, mulai dari pembelian bahan baku, biaya operasional, insentif pelayanan dan jaminan mutu, hingga pembayaran gaji tenaga pengawas.