IDXChannel—Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data sebagai bentuk komitmen BGN dalam mendukung transparansi serta proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
Kepala BGN Sudaryono, mengatakan jika BGN mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait pelaksanaan program MBG. BGN juga membuka akses terhadap data yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.
“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono dikutip Jumat (30/10/2026).
Pembaruan SPK menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat kepastian administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Dokumen kerja sama yang baru akan menggantikan perjanjian sebelumnya, dengan pemeriksaan oleh Biro Hukum BGN dan legalisasi notaris.