sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Wajibkan Seluruh SPPG Perbarui SPK, Cegah Praktik Yayasan Calo

News editor Yuwantoro Winduajie
30/10/2026 12:41 WIB
Langkah ini disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data sebagai bentuk komitmen BGN dalam mendukung transparansi.
BGN Wajibkan Seluruh SPPG Perbarui SPK, Cegah Praktik Yayasan Calo. (Foto: Istimewa)
BGN Wajibkan Seluruh SPPG Perbarui SPK, Cegah Praktik Yayasan Calo. (Foto: Istimewa)

BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026. 

Perhitungan insentif didasarkan pada berita acara serah terima, sehingga jumlah yang diperhitungkan harus sesuai dengan porsi yang benar-benar diterima penerima manfaat.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement