"Jadi, ketika dilakukan top up virtual account, akan mencakup biaya bahan baku, operasional, insentif pelayanan dan jaminan mutu, serta gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan," katanya.
Tysa menambahkan, pemisahan alokasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan program MBG untuk memastikan setiap kebutuhan SPPG terpenuhi sesuai peruntukannya.
BGN berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada mitra pelaksana maupun tenaga pengawas terkait kebijakan pembatasan biaya operasional. Dengan skema tersebut, pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan tetap dianggarkan dan tidak mengambil porsi dari batas maksimal biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat.
(Rahmat Fiansyah)