IDXChannel—Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi ke SPPG oleh Pemerintah Daerah atau Satgas MBG berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, dengan tindak lanjut sesuai hasil penilaian dan tingkat kelayakan masing-masing dapur, mulai dari perbaikan hingga penutupan permanen.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, pembahasan inspeksi SPPG menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
“Di situ disebutkan salah satu tugasnya adalah untuk melakukan inspeksi. Ada 14 indikator dan setelah itu nanti mereka harus membuatkan apa namanya itu, kategori,” ujar Sudaryono, dikutip Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, hasil inspeksi akan dikelompokkan ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat kelayakan SPPG. Pertama, dapur yang dinyatakan layak dapat melanjutkan operasional. Kedua, dapur yang masih memerlukan perbaikan minor tetap dapat beroperasi sembari melengkapi kekurangan, seperti peralatan memasak yang belum memadai.