IDXChannel – Arah pasar saham Indonesia setelah peringatan MSCI akan sangat bergantung pada langkah reformasi berikutnya yang ditempuh regulator, tindak lanjut FTSE Russell terhadap status Indonesia, serta potensi perubahan konstituen dalam rebalancing MSCI November.
Analis CGS International Sekuritas Indonesia (CGSI) Hadi Soegiarto mengatakan, investor perlu mencermati sejumlah agenda tersebut setelah MSCI membuka konsultasi terkait potensi penurunan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Dalam riset yang terbit pada 19 Oktober 2026, Hadi menilai pengumuman reformasi baru, termasuk skala pembenahan yang dilakukan regulator, dapat menjadi indikator penting untuk melihat kapan pasar mulai berbalik arah.
“Pengumuman reformasi baru, selain skalanya, mungkin menjadi indikator terpenting untuk melihat waktu pembalikan awal pasar,” tulis Hadi dalam riset tersebut.
Menurut dia, CGSI mencermati berbagai inisiatif reformasi yang berpotensi menjadi sinyal bagi investor untuk mulai masuk ke pasar, terutama pada saham-saham dengan imbal hasil dividen tinggi.
Sejalan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan dua kebijakan baru sebagai bagian dari respons terhadap evaluasi MSCI.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa akan mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan bobot IHSG.
BEI juga akan menambahkan informasi mengenai status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen dalam publikasi data kepemilikan saham.
Langkah ini ditujukan untuk memperjelas struktur kepemilikan dan membantu investor mengidentifikasi hubungan antar-pemegang saham.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perkembangan yang perlu dicermati setelah BEI dan MSCI menggelar pertemuan virtual pada Senin (19/10).
Namun, Jeffrey belum mengungkapkan isi maupun kesimpulan pertemuan tersebut karena adanya kesepakatan antara kedua pihak.
“Kami membicarakan banyak hal. Namun, seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan MSCI, kami tidak dapat mengungkapkan detail maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (19/10/2026).
Selain reformasi domestik, investor juga perlu mencermati tindak lanjut FTSE Russell pada pekan kedua November. Sebelumnya, FTSE telah membekukan perubahan indeks terkait Indonesia hingga Desember 2026.
Agenda berikutnya datang dari MSCI melalui pengumuman rebalancing pada 12 November 2026.
Pengumuman tersebut berpotensi memuat perubahan konstituen saham dan menjadi perhatian investor di tengah kekhawatiran mengenai arus dana asing.
Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi pasar modal akan terus dilanjutkan.
Salah satu fokus pembenahan adalah praktik coordinated trading atau perdagangan saham yang dilakukan secara terkoordinasi.
OJK juga tengah menelusuri potensi pelanggaran lain di pasar modal yang dapat berujung pada denda dan sanksi tambahan di luar kasus BREN, DSSA, dan CUAN.
Sementara itu, BEI kembali menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14.
Batas ARB kelompok harga tersebut diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi nominal Rp1 setelah bursa mengevaluasi penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen yang berlaku sejak 19 Oktober 2026. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.