Pada 16 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan di pasar modal, dengan nilai masing-masing Rp1,5 triliun terkait PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA).
Kemudian, senilai Rp500 miliar terkait PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan Rp100 miliar terkait PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), atas dugaan manipulasi pasar dan pelanggaran alokasi saham dalam IPO.
UOB Kay Hian menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata penegakan hukum.
Namun, efektivitasnya dalam merespons kekhawatiran MSCI masih perlu dicermati.
Pasalnya, ketiga kasus utama itu melibatkan emiten yang sebelumnya telah keluar dari indeks MSCI, sedangkan persoalan yang disoroti MSCI berkaitan dengan kondisi pasar Indonesia secara keseluruhan.
Mirae Asset Sekuritas menilai peluang masuk kembali ke pasar akan semakin menarik setelah akar persoalan ditangani.
Indikator yang perlu diperhatikan antara lain pengumuman kasus manipulasi pasar beserta sanksinya, serta penerapan aturan batas minimum free float yang mengikat dan memiliki jadwal implementasi sebelum 30 April 2027.