"Apabila terdapat perkembangan yang bersifat material, termasuk penandatanganan perjanjian, perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi," tutur manajemen.
Sebelumnya, Direktur Utama Futura Energi, Anggara Suryawan mengatakan, keputusan perseroan untuk beralih ke bisnis infrastruktur air minum nasional didorong oleh besarnya kebutuhan investasi di sektor air minum nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030, kebutuhan pendanaan sektor air minum pada periode 2026 sampai dengan 2030 tercatat mencapai Rp183,7 triliun.
Dari total kebutuhan pendanaan tersebut, porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diproyeksikan hanya mencakup 14,2 persen.
Sisanya diharapkan berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta skema pembiayaan lainnya.