IDXChannel - Margin emiten rokok berpotensi membaik pada tahun fiskal 2027 jika pemerintah kembali tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Kondisi tersebut dapat meredam tekanan kenaikan harga jual sekaligus memberi ruang bagi profitabilitas PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah.
Analis Indo Premier Sekuritas Andrianto Saputra dan Nicholas Bryan dalam riset yang terbit pada 23 September 2026 memperkirakan tidak ada kenaikan cukai rokok pada 2027 (FY27F).
Perkiraan tersebut didasarkan pada hasil channel check dengan pelaku industri serta pembacaan terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tumbuh hanya 0,4 persen secara tahunan menjadi Rp235,3 triliun.