IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua Anggota Bursa (AB) yang sementara diperbolehkan menyediakan layanan transaksi short selling bagi investor, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.
Dengan ditetapkannya dua Anggota Bursa tersebut, transaksi short selling dapat mulai dilakukan pada 1 Oktober 2026.
“Setelah pasar tutup hari ini, saham short sell akan kami umumkan. Ada dua Anggota Bursa yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Senin (28/9/2026).
Menurut Jeffrey, BEI masih menerima pengajuan dari Anggota Bursa lain yang ingin menyediakan layanan short selling. Daftar Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan akan diumumkan kemudian.
Investor yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan serta membuka rekening short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut.