IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan sebanyak 92 efek dari Papan Pemantauan Khusus setelah melakukan penyempurnaan ketentuan terkait mekanisme penempatan dan perdagangan saham di papan tersebut.
Penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai berlaku pada Senin (28/9/2026), setelah BEI menerbitkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada Jumat, 25 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, terdapat 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus dalam penyempurnaan aturan tersebut.
Di sisi lain, sebanyak 42 efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.