IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan terhadap ketentuan penempatan dan perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan perubahan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan I-X dan Perubahan Peraturan II-X yang dikeluarkan pada 25 September 2026 dan berlaku efektif mulai 28 September 2026.
Dalam Peraturan I-X, BEI menghapus sejumlah kriteria yang sebelumnya menjadi dasar penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus. Kriteria yang dihapus mencakup Kriteria 1, Kriteria 6, Kriteria 7, dan Kriteria 10.
"Kriteria 1 sebelumnya mengatur kondisi perusahaan tercatat atau saham yang selama tiga bulan terakhir memiliki harga rata-rata saham kurang dari Rp51, likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction," ungkap Irvan kepada media, pada Sabtu (26/9/2026).
Sementara itu, lanjutnya, kriteria 6 berkaitan dengan perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, maupun Papan Akselerasi, dengan pengecualian tertentu terkait jumlah Saham Free Float.
"Adapun Kriteria 7 sebelumnya mengatur saham dengan likuiditas rendah, yakni memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction," jelasnya.