IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah klasifikasi batas auto rejection dalam perdagangan saham mulai 28 September 2026.
Perubahan tersebut diterapkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama berlaku pada 28 September 2026 hingga 31 Desember 2026.
Selanjutnya, tahap kedua mulai berlaku pada 1 Januari 2027, dengan perubahan utama berupa penerapan batas auto rejection bawah (ARB) yang simetris dengan auto rejection atas (ARA).
Selain mengubah batas auto rejection, BEI juga menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai 28 September 2026.
BEI menyatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas perdagangan, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.