sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Kaji Insentif Pajak Emiten, Ada Potongan PPh Badan 3 Persen

Market news editor Anggie Ariesta
02/11/2026 13:52 WIB
BEI bersama PT Dimensi International Tax menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas fasilitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat.
BEI Kaji Insentif Pajak Emiten, Ada Potongan PPh Badan 3 Persen. (Foto: Ilustrasi)
BEI Kaji Insentif Pajak Emiten, Ada Potongan PPh Badan 3 Persen. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Dimensi International Tax menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas fasilitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat. Kajian ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memanfaatkan fasilitas pajak sekaligus memperkuat tata kelola dan pengembangan bisnis.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu berhak memperoleh pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat,” kata Jeffrey dalam acara Go Public Academy for Small Medium Enterprises di Main Hall BEI, Senin (2/11/2026).

Menurut Jeffrey, fasilitas insentif pajak tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendukung bagi perusahaan untuk mengembangkan skala bisnis. Salah satu contohnya adalah PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR), yang disebut telah memanfaatkan fasilitas tersebut dan berpindah dari Papan Akselerasi ke Papan Pengembangan.

BEI, lanjut Jeffrey, juga memberikan pendampingan kepada perusahaan sejak tahap awal melalui edukasi dan pembinaan, termasuk dalam mempersiapkan perusahaan untuk mengakses pendanaan melalui pasar modal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement